7 MODEL CINCIN NIKAH DENGAN VARIASI BERLIAN


Cincin Berlian Model Marquise

cincin berlian Marquise
Cincin Berlian Model Marquise

Semua orang pasti mendambakan pernikahan yang bahagia, berkesan dan dapat dikenang selama. Karena pernikahan adalah momen paling dinantikan oleh semua orang, khususnya bagi pasangan kekasih. Dalam pernikahan, yang tidak boleh dilupakan adalah cincin nikah. Kerana cincin menjadi simbol nyata cinta kedua mempelai yang akan terus dikenang hingga tua bersama. https://www.cincinkawin.co.id/2019/11/10/model-cincin-nikah-dengan-variasi-berlian/

4 Jenis logam yang baik untuk Perhiasan – bahan cincin pernikahan


4 Jenis logam yang baik untuk Perhiasan

logam perak atau silver
logam perak atau silver

Logam Perak / silver

Logam Perak atau biasa yang kita sebut silver logam jenis ini sering kita jumpai di dunia perhiasan logam ini termasuk logam mulia terutama pada perhiasan / accessories laki-laki seperti cincin batu, gelang, kalung dan lain-lain. Perak sering di sebut juga silver jenis logam dan nama simbolnya logamnya Ag, Selain di buat sebagai bahan perhiasan, perak juga di pakai sebagai bahan coin mata uang, bahan industri seperti panel surya, Stop kontak dan konduktor listrik, dan lain-lain. Peralatan makan (silverware) dan Perabotan bernilai tinggi. Perak murni sangat bagus di buat sebagai perhiasan perak tersebut berkadar murni tanpa campuran, ada juga yang menggunakan perak 92,5 dengan campuran perak 92.5 dan 7.5 Cu (Copper / Tembaga) di sebut juga dengan Perak Sterling dengan kode stempel 925, Perak jenis ini sering mudah korosi dan cepat kusam dan ada juga menghitam karna terlalu banyak juga campurannya, Perak 925 sangat keras di banding perak murni, perak 925 mempunyai titik lebur rebih rendah dari pada perak murni dan tembaga. Itulah kekurangannya perak sterling apa bila di buat sebagai perhiasan untuk saran coba menggunakan perak murni sebagai bahan perhiasan dan tentu harganya lebih tinggi di banding perak 925/perak sterling.

Cara Membeli Cincin Tunangan yang Tepat


Saat hati sudah merasa mantap untuk sang pujaan hati, maka tidak perlu menunggu lama lagi untuk melakukan tunangan. Jika Anda sedang memiliki rencana untuk membeli cincin tunangan, maka Anda tidak perlu bingung. Karena dengan pengetahuan yang cukup, maka Anda akan mendapat cincin tunangan terbaik.

Untuk melakukan pertunangan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Selain busana yang akan dikenakan pada hari bahagia tersebut, maka ada hal yang tidak kalah penting lagi yaitu cincin pertunangan. Untuk hal yang satu ini memang tidak boleh disepelekan, karena cincin tunangan merupakan pengikat hubungan Anda dengan pasangan.

Tips untuk Membeli Cincin Tunangan yang Tepat

1. Pilih band yang sesuai

Saat memilih cincin pertunangan, maka Anda harus memilih cincin yang tepat. Saat ini banyak sekali jenis cincin tunangan yang ditawarkan. Anda bisa memulai menentukan band terlebih dahulu sebelum membeli cincin tunangan.

Dengan menentukan band yang tepat, maka cincin tunangan akan pas di kenakan. Anda dapat menentukan bahan cincin apa yang akan Anda beli misalnya cincin emas murni atau emas putih. Namun jika Anda tidak suka mengenakan emas, Anda dapat memilih cincin dengan bahan palladium. Paladium saat ini menjadi sangat populer untuk sebuah cincin pertunangan.

2. Pilih batu permata yang cantik

Cincin tunangan akan semakin cantik dan terlihat manis jika memiliki aksen permata. Maka dari itu, Anda harus pandai dalam memilih jenis permata yang benar. Permata dari sebuah cincin terdiri dari bermacam- macam. Anda dapat memilih permata sesuai dengan keinginan. Tidak sedikit orang yang memberikan permata yang berupa cubic zirconia dan intan karena kilaunya hampir seperti berlian.

3. Sesuaikan dengan kepribadian pasangan

Memilih cincin tunangan harus disesuaikan dengan kepribadian si pemakai. Apakah pasangan Anda menyukai cincin yang sederhana atau memiliki kesan mewah. Anda juga harus mengetahui, apakah pasangan Anda lebih menyukai yang modern atau yang bersifat vintage.

4. Ukuran yang Sesuai

Kebanyakan wanita memiliki lingkar jari dengan ukuran 7. Nah, Anda tinggal melihat ukuran jari pasangan Anda lebih kecil atau lebih besar.

Beberapa cara memilih cincin tunangan platinum di atas, semoga dapat dijadikan refrensi untuk Anda. Selain beberapa hal yang telah dibahas, maka Anda juga harus menentukan budget yang sesuai dengan kemampuan Anda.

Perbedaan cincin emas kuning dan emas putih


Cincin emas banyak disukai masyarakat banyak, terutama bagi kaum hawa. Berbagai jenis emas bermunculan salah satunya emas putih dan emas kuning. Sepertinya emas kuninglah yang sampai sekarang menjadi primadona, terbukti dengan banyaknya toko emas yang menjual emas kuning dari pada emas putih. Keduanya pun memiliki harga, kelebihan, dan kekurangannya masing — masing. Berikut adalah kekurangan dan kelebihan emas putih dan kuning:

Cincin emas kuning

Cincin emas kuning

kelebihan

Cincin emas kuning memiliki harga yang lebih terjangkau dari pada emas putih. hal ini adalah salah satu hal mengapa banyak orang melirik emas kuning dari pada emas putih. emas kuning terbuat dari bahan emas murni ditambah campuran tembaga dan zinc. Dalam proses pembuatannya juga tidak perlu dilapisi dengan bahan lain lagi, sehingga terlihat elegan dan klasik

Kekurangan

Emas kuning lebih mudah terkores dan berubah bentuk jika sering dipakai. Warnanya juga mudah memudar, sehingga perlu kembali ke toko emas untuk di poles secara berkala untuk mempertahankan kilaunya.

Cincin emas putih

Cincin emas putih

Kelebihan

Cincin emas putih lebih mahal memang dari segi harganya. Namun juga berbanding lurus dengan kualitasnya. Emas putih lebih tidak mudah berkarat, lebih kuat, dan tahan lama namun tetap ringan dipakai.. Sangat cocok bila diberi berlian, karena akan terlihat berkilau putih cerah, sehingga menimbulkan kesan mewah. Tampilan cincin kawin emas putih akan terlihat lebih modern juga.

Kekurangan

Emas putih dibuat dengan campuran emas kuning dan bahan logam lainnya seperti rhodium dan nikel. Campuran nikel dapat menimbulkan alergi bagi penggunanya yang sensitif. Lapisan rhodium merupakan lapisan yang membuat emas putih terlihat berkilau dan bersinar namun lapisan ini bisa memudar karena sering digunakan, sehingga harus dibawa ke toko emas untuk di poles kembali dalam kurun waktu tertentu.

Cincin emas kuning ataupun cincin emas putih pada dasarnya sama — sama bagus. Rundingkanlah dengan baik, sesuaikan keinginan kamu dengan pasangan untuk cincin nikah kalian. Dengan kekurangan dan kelebihan yang dijelaskan di atas semoga membantu kamu untuk memutuskannya.

Berbagai Jenis Cincin Emas Berdasarkan Warna


Empat Jenis Cincin Emas dengan Keindahannya Masing-Masing

Tertarik untuk membeli sebuah cincin kawin emas? Tunggu dulu, kenali dulu beberapa jenis emas yang digunakan untuk membuat cincin yang indah dan menawan. Setiap jenis emas hadir dengan kualitas yang berbeda yang tentunya akan mempengaruhi keputusanmu dalam membeli cincin atau perhiasan emas lainnya. Apa saja jenis emas yang bisa kamu pilih sebagai bahan pembuatan cincinmu?

Berbagai Jenis Cincin Emas Berdasarkan Warna

Cincin dari emas pink atau merah (rose gold)

1. Cincin dari emas kuning (yellow gold)

Cincin yang terbuat dari emas kuning sebenarnya terbuat dari campuran emas murni, tembaga, seng, dan perak. Cincin yang terbuat dari emas kuning memiliki warna yang paling murni. Dibandingkan dengan cincin yang terbuat dari jenis emas yang lain, cincin ini membutuhkan lebih sedikit perawatan. Pilih cincin jenis ini jika kamu akan jarang merawat cincinmu.

2. Cincin dari emas putih (white gold)

Emas putih yang digunakan untuk membuat cincin merupakan campuran yang terdiri dari emas, nikel, seng, dan palladium. Dibandingkan dengan emas kuning, cincin dari emas putih jauh lebih tahan lama serta tahan gores. Cincin dari emas putih juga jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan cincin dari platinum dan dari emas kuning.

3. Cincin dari emas pink atau merah (rose gold)

Cincin jenis ini terbuat dari emas yang dicampur dengan perak dan tembaga. Cincin jenis ini sangat terjangkau daripada cincin yang terbuat dari jenis emas lainnya. Hal itu disebabkan oleh tembaga murah yang digunakan untuk menciptakan warna merah muda atau pink. Karena tembaga yang terkandung dalam cincin jenis ini, cincin ini menjadi lebih tahan lama dari dua cincin sebelumnya.

4. Cincin dari emas hijau (green gold)

Tidak banyak yang mengetahui jenis emas yang terakhir ini. Emas hijau yang juga disebut sebagai electrum dicampur dengan perak serta terkadang tembaga untuk menciptakan cincin dengan nuansa hijau.

Empat jenis emas di atas merupakan bahan utama dari banyak cincin emas yang bisa kamu pilih untuk memperindah penampilanmu. Tidakkah kamu berminat untuk mengoleksi semua jenis cincin di atas?

Anak Perempuan Untuk Mengurus Orangtua di Masa Tua — When Samosir Meets Krones


Sebagai pasangan yang baru punya dua anak dan keduanya adalah cowok, salah satu pertanyaan yang sering banget kami terima tentu saja adalah…. “Gak pengen nyari anak cewek lagi?” 😁😁😁😁 Seringnya pertanyaan itu kami tanggapi dengan candaan aja karena toh orang yang nanya juga sering bertanya dalam rangka bercanda karena sebenarnya udah tau kalo kami gak […]

Anak Perempuan Untuk Mengurus Orangtua di Masa Tua — When Samosir Meets Krones

5 Tips Memilih Cincin Pernikahan Anti-Rumit


Stres, tidak tenang, tegang, dan beragam bentuk kecemasan lain kerap menghinggapi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Bahkan, jauh sebelum pernikahan dilangsungkan kecemasan bisa terjadi ketika Kamu hendak memilih dan membeli cincin pernikahan berlian . Sepintas, memilih cincin perkawinan merupakan hal yang sederhana. Namun, faktanya pemilihan cincin kawin bisa menjadi sesuatu yang dilematis.

Persiapkan Cincin Pernikahan dengan Baik dan Terencana

Persiapkan Cincin Pernikahan dengan Baik dan Terencana

Entah karena ketidakcocokan pilihan dengan pasangan, konsep pernikahan, maupun isi dompet, memilih cincin perkawinan bisa menjadi proses yang rumit. Untuk membantu Kamu dan pasangan memilih cincin perkawinan yang tepat, Kamu bisa simak beberapa tips berikut ini.

1. Jangan Terburu-buru dan Persiapkan Sejak Jauh Hari

Agar tidak mendadak atau mepet, persiapkan waktu yang cukup untuk memilih cincin perkawinan yang tepat. Semakin luas waktu maka semakin tenang suasana hati dan mental Kamu dalam memilih cincin perkawinan.

2. Menentukan Ukuran dengan Tepat dan Mempersempit Pilihan

Jika Kamu memiliki waktu yang lega, maka proses pengukuran cincin akan lebih tepat. Ingat, cincin nikah tidak Kamu pakai hanya ketika pernikahan saja. Tentukan ukuran yang tepat untuk segala situasi dan kondisi. Setelah menentukan ukuran, Kamu bisa memulai mempersempit pilihan berdasarkan bentuk dan jenis logam.

3. Menentukan dan Menyesuaikan Anggaran

Proses ini bisa menjadi proses yang rumit jika Kamu memaksa dan tidak menyesuaikan keinginan dan anggaran. Untuk mendapatkan pembelian yang efektif, lakukan perhitungan biaya secara terperinci.

4. Hanya Membeli Produk Berkualitas

Cincin dan perhiasan ada juga tingkatannya. Pastikan, Kamu hanya memilih cincin yang memiliki kualitas terbaik yang tentunya sesuai dengan keinginan dan anggaran yang telah Kamu persiapkan dengan baik.

5. Berkonsultasi pada Pakar Perhiasan

Memang ada yang namanya pakar perhiasan? Tentu saja ada. Kamu bisa berkunjung dan bertanya mengenai banyak hal terkait cincin (termasuk perhiasan) kepada para pakar perhiasan.

Tenang, tidak perlu cemas dan takut jika Kamu sudah mempersiapkannya dengan baik. Bagi sebagian orang, memilih dan mempersiapkan cincin pernikahan adalah proses sederhana. Namun, tidak semua berpikir demikian. Pernikahan merupakan proses yang dianggap spesial sehingga semuanya harus dipersiapkan dengan spesial juga, termasuk cincin yang akan Kamu kenakan pada momen selebrasi suci cinta Kamu dan pasangan .

Cara memesan cincin kawin secara online


Cara memesan cincin kawin secara online
Di tahun ini pengguna internet di indonesia sangat lebih maju dari hari ke hari dan kemajuan masyarakatpun juga ikut sedikit lebih maju walaupun tidak semuanya, internet sekaran sudah menjadi kebutuhun sehari-hari.
Masyarakat banyak yang menggunakan internet sebagai media untuk berjualan secara online, termasuk usaha saya yang menggunakan jaringan internet untuk menjual product cincin kawin, disini kami akan menjelaskan bagai mana memesan cincin kawin secara online.
Memesan Cincin kawin 
Banyak orang yang sering ragu untuk membeli barang-barang di media online, alasannya takut tertipu, ada yang bilang tidak sesuai dengan Cincin kawin yang di pesannya. Maka dari itu kami menerangkan bagai mana memesan cincin kawin secara online dengan aman dan sesuai permintaan anda.
Hal pertama yang perlu anda  ambil adalah Memilih model cincin kawin.
Memilih Model Cincin kawin
Memilih Model Cincin kawin ini bukanlah sesuatu yang gampang, karna cincin kawin yang akan anda pakai ini bukanlah cincin yang hanya sehari dua hari di pakai melainkan untuk seumur hidup, jadi anda harus benar-benar bisa memilih model cincin kawin yang nantinya anda pakai selamanya dengan pasangan anda. Saran saya pilihlah cincin kawin dengan model yang kokoh, kuat, tebal dan berharga seperti cincin kawin emas, platina, palladium .
Setelah anda sudah menemukan model cincin kawin barulah anda menentukan bahan yang bagus untuk pembuatan cincin kawin
Bahan Cincin kawin
Bahan yang bagus untuk sepasang cincin kawin adalah Emas, Platina, Palladium, Bahan Cincin kawin emas ini terbagi menjadi dua yaitu :
Cincin kawin emas kuning dan cincin kawin emas putih,
Cincin kawin emas kuning kadar yang biasa di buat antara 75% – 91,6% – 99,98% atau umumnya 18k – 24k, Kalau cincin kawin emas putih kadar tertinggi 18k sekitar 75%.
Bahan cincin kawin platina bahan ini termasuk salah satu bahan yang paling mahal, memang bahan cincin kawin yang satu ini sangatlah cocok di buat untuk bahan cincin kawin karena bahan tersebut sangat kuat,kokoh dan anti korosi juga termasuk logam mulia, bagi anda yang tidak boleh memakai emas bahan inilah yang cocok di buat cincin kawin logam tersebut tidak mengandung emas.
 
Cincin kawin palladium cincin kawin tersebut untuk saat ini sudah mulai banyak orang yang tahu tentang bahan palladium, di dalam dunia perhiasan palladium ini sering di gunakan untuk bahan olahan atau campuran untuk membuat emas putih, pada dasarnya emas warnanya adalah kuning dan supaya emas bisa berwarna putih di perlukan palladium untuk mencapur logam tersebut sehingga warna emas yang awalnya kuning bisa menjadi putih seperti silver. Untuk masalah harga cincin kawin palladium ini termasuk harga yang paling ekonomis di banding platina, harga kisaran 3,5 – 4 jutaan untuk sepasang cincin kawin palladium, bagi yang tidak boleh memakai emas anda bisa mengunakan bahan tersebut, karna palladium tidak mengandung logam emas. setelah anda sudah menentukan model dan bahan, langkah selanjutnya yaitu mengukur lingkaran jari anda untuk menentukan ukuran cincin kawin yang akan anda pesan.
Cara mengukur jari manis untuk cincin kawin
Cincin kawin
LANGKAH PERTAMA :
* Ambil kertas/pita.
* Gunting dengan lebar 1 cm & panjang sekitar 10 cm.
LANGKAH KEDUA :
* Lingkarkan kertas/pita tadi ke jari anda.
* Cermati kertas/pita agar tidak kendor saat melingkar di jari anda.
LANGKAH KETIGA : * Kemudian tandai dengan pulpen kertas/pita yang anda lingkarkan tadi.
LANGKAH KEEMPAT : * Ukur panjang kertas/pita dari ujung tadi sampai ke tanda yang anda beri tadi.
* Sekarang anda sudah mendapatkan lingkar jari anda.
*Ulangi langkah diatas sekali lagi, sampai didapat akurasi yang tepat.
Itulah tadi langkah langkah cara memesan cincin kawin secara online, untuk mengghindari penipuan media online anda bisa mengeceknya di www.polisionline.com apakah website tersebut sudah terdaftar apa masuk daftar hitam di polisi online . Demikian info dari rumah cincin semoga artikel tersebut bisa bermanfaat bagi anda semuanya.

 

Cara memesan cincin kawin secara online Cara memesan cincin kawin secara online Di tahun ini pengguna internet di indonesia sangat lebih m…

Sumber: Cara memesan cincin kawin secara online

CINCIN KAWIN UNTUK MASKAWIN


CINCIN KAWIN UNTUK MASKAWIN ( SHADAQ )

  1. PENGERTIAN MASKAWIN

Maskawin adalah sesuatu (harta benda atau suatu kemanfaaatan) yang menjadi kewajiban seseorang lelaki untuk diberikan kepada orang wanita, sebab ikatan tali nikah, wathi’ syubhat dan meninggal.

 

  1. LANDASAN HUKUM

Landasan-landasan hukum yang menjadi pijakan dari maskawin ini adalah sebagai berikut :

 

 نِحْلَةًقَاتِهِنَّ صَدُالنِّسَاءَوَآَتُوا

Berikanlah maskawin ( mahar ) kpada wanita (yang kamu nikahi)

Sebagai pemberian dengan  penuh kerelaan (QS. An-Nisa’ [4] : 4)

 

 

فِ بِالْمَعْرُو أُجُورَهُنَّ وَآَتُوهُنَّ 

Dan berilanlah maskawin mereka menurut yang patut.(QS > An-Nisa’ [4]: 25)

 

Rasullah * bersabda kepada orang yang hendak menikah (dan tidak memiliki maskawin), “Berilah ia maskawin walau terdiri dari cincin besi. “ (HR. bukhari).

 

Dari ayat dan hadist di atas , kita dapat memperhatikan bahwa ada beraam istilah yang di gunakan oleh sayara’ untuk mengungkapkan maskawin (shadaq), diantaranya adalah nihlah dan “atiyah.

Shadaq di sebut nihlah dan ‘Atiyah, padahal secara lahiriah, ia merupan imbalan atas pemanfa’atan suami terhadap ‘kepunyaan’ sang istri, sebab realitanya keduanya memang sama-sama meresahkan lazatnya bersetubuh. Bahakan , kenikmatan yang di dapat sang istri lebih banyak dari pada yang di peroleh suami, sebab birahi kaum wanita lebih kuat di banding kaum pria.

Dari itu maka tidak heran jika ada yang berpendapat, bahya wanita dapat merasakan tiga kenikmatan sekaligus saat melakukan hubungan badan dangan lelaki, sedangkan lelaki dapat merasakan dua kenikmatan saja. Tiga kenikmatan yang dirasakan wanita adalah keluar masuknya Zakar dalam kemaluannya, kelaur sepermanya sendiri, masuknya seperma sang suami kedalan rahimnya. Sedangkan sang lelaki hanya dapat merasakan dua kenikamatan ; yaitu keluar masuknya zakar dan keluarya sepermanya sendiri.

Jadi, sebenarnya kewajiban membayar maskawin bukan sebagai imbalan atas kenikmatan yang di dapatkan suami, sebab yang dapat kenikmatan lebih banyak justru si istri. Akan tetapi pemberian maskawin merupakn kemuliaan dan pemberian dari ALLAH * Terhadap wanita, melalui pria yang telah menjadi suaminya. Hal demikaian dengan tujuan agar terlahir rasa saling cinta dan sayang karenanya.

  1. MEMBAYAR MASKAWIN

Pada dasarnya , yang berkuwajiban membayar maskawin adalah suami (yang di berikan kepada istri). Namun dalam perkembangan selanjutnnya, ada juga yang kemudian kewajiban membayar maskawin itu menjadu tanggung jawab (kewajiban ) istri (untuk di berikan kepada suaminya), sebagai akan kami jelaskan nanti.

Dalam praktiknya, seorang suami di sunatkan tidak melakukan hubungan seksual dengan istri seelum memberikan maskawinnya. Namun ada juga yang bependapat, bahwa menyerahkan maskawin sebelum melakukan hubunga intim adalah wajib.

Sementara itu, mengenai nilai nominal yang harus di bayarkan, sebetulnya syara’ tidak menentukan batas minimal dan maksimalnya, bahkan setiap sesuatu yang bisa di jadikan tsaman juga bisa di jadikan mahar. Adapun kesunatannya, bia mengikuti pendapat yang paling ringan, Berarti minimal maskawin adalah 25,2 gr perak, merupakan hasil perkalian sepuluh[10] dengan dua koma liama puluh dua (2,52). Sedangkan maksimalya adalah 1.160.gr, sama dengan 1,160 kg. Jika di krus dengan uang. Misalnya satu gram Perak bernilai Rp 3.000, berarti minimalnya maskawin sama dengan Rp 75.600, sedangkan maksimalnya adalah 3.480.000.

 

Namun demikian, sunat bagi wanita untuk tidak meminta maskawin yang mahal. Sebab wanita yang murah maskawinnya adalah wanita yang banyak berkahnya. Sayidina Umar * pernah menegaskan “ Janganlah kalian mempermahal maskawin kalian.”

 

  1. PENYEBUTAN DALAM AKAD

Pada dasarnya, penyebut maskawin dalam akad nikah adalah sunnat. Sebab Rasul * selalu menyebut setiap kali beliau menikah dan pada saat menikahkan semua putrinya. Di samping itu juga di nyatakan bahwa penyebutan itu di maksutkan untuk meminimlisir terjadinya sengketa antara antar suami dan istri. Ditinjau dari sudut pandang lain, hukum menyebut maskawin dalam akad ada yang wajib dan ada yang pula yang haram.

Maskawin wajib di sebutkan dalam akad nikah dalam tiga permasalahan: Pertama , Calon istri belum mendapat legalitas syara’ untuk menggunakan hartanya sendiri (mahjur ‘alih), baik di sebabkan masih bocah, gila, dungu, atau lainnya. Dan sebelum akad, sudah ada kesepakatan bersama suami bahwa yang akan di berikan adalah maskawin diatas standar umum yang berlaku (mahar al-misl). Jika dalam akad tidak menyebutkan mas kakwin, maka yang menjadi kewajiban suami adalah maskawin standar umum (mahar al-misl). Hal ini tentu merugikan terhadap calon istri. Maka dalam akad nikah, Wali nikah harus (baca: wajib) menyebutkan maskawin yang sudah di sepakati.

Kedua, wanita calon istri sudah mendapat legalitas syara’ untuk menggunakan hartanya sendiri (bukan mahjur ‘alaih), dan telah memberi izin kepada walinya serta menyerahkan urusan mahar kepada wali, dan telah menjadi kesepakatan antara suami dan wali membayar mahar di atas mahr al-mitsl. Jika demikian, maka wali wajib menyebutkanmaskawin yang suda di sepakati itu di dalam akad. Sebab jika tidak disebut, maka yang menjadi kewajiban suami adalah mahar al-misl.

Ketiga , suami belum mendapat izin dari syara’ untuk menggunakan hartanya sendiri (mahjur ‘alih) Dan sebelum akad nikah , sudah ada kesepakatan, bahwa maskawin yang akan di berikan adalah di bawah standar umum (mahr al-misl). Kalau tidak di sebutkan dalam akad nikah, maka suami wajib membayar mahr al-misl, dan hal ini tentunya memberatkan pada suami.

 

 

  1. KLASIFIKASI MASKAWIN

Ditinjau dari aspek penyebutan dan tidaknya (pada waktu akad), maskawin terbagi menjadi dua : mahr al-musamma da mahar al-mitsl.

 

Mahr al-musamma adalah mahar atau maskawin yang di sebutkan dalam akad.

Maskawin tipe ini , tidak dapat di gugurkansebab perceraian yang terjadi setelah suami melakukan hubungan badan dengan sang istri.

 

Sedangkan Mahr al-mitsl adalah maskawin yang tidak di sebutkan dalam akad. Atau di sebutkan namun tidak memenuhi kriteria kreteria maskawin.

 

Rujukan yang dapat di jadikan standar ukuran untuk menentukan mahr al-mitsl adalah wanita dari kerabat sang istri. Kalau tidak ada, maka dicarikan wanita setempat yang sama dalam kecantikan atau sifat lainnya.

 

Secara global, hal-hal yang dapat mewajibkan membayar mahr al-mitsl ada 4 : 1) nikah , 2) wathi’ , 3) mencabut penyaksian, dan 4) menyusui. Rincian dari empat faktor tersebut adalah sebagai berikut:

 

NIKAH

 

Nikah mwajibkan mahar al-mitsl dalam beberapa permasalahan :

  • Dalam masalah mufawwidhah, seteleh melakukan hubungan badan dengan istri atau salah satu dari suami-istri, atau belum melakukan hubungan badan, salah satu dari suami-istri meninggal sebelum menetapkan beberapa maskawin yang harus di berikan.
  • Mahar yang di sebut dalam akad, ternyata fasid ( tidak sesuai dengan ketentuan mahar menurut pandangan fikih), semisal sebab merupan barang haram, hasil ghasab, tidak di ketahui perkiraannya, atau merupan benda yang sudah di tentukan (mu’ayyan/sudah nampak mata oleh suami-istri) dan rusak sebelum diserahkan kepada sang istri.
  • Sebab ada khiyar (boleh pilih tentang beberapa ketetapan maskawinya)
  • Menjanjikan maskawin sebuah benda yang di ukur dengan sifat, dan ternyata ketika di berikan tidak sesuai dengan yang di janjikan.

 

 

WATHI’

Wathi’ menjadi penyebab wajibnya membayar mahr al-mitsl apabila wathi’-nya bersetatus syubhat (ketika wathi’ tidak ada kejelasannya apakah ada hubungan suami istri atau tidak) seperti menduga istri atau suami sendiri, lalu di setubuhi, dan ternyata ia adalah orang lain.

Syubhat terbagi menjadi dua macam :

Pertama, dari ;pelaku . maksutnya , wanita atau pria yang sedang melakukan hubungan badan, tidak mengetahui kalau sebenarnya di antara kedua tidak ada ikatan tali nikah yang memperbolehkan melakukan hubungan badan ( yang laki mengira wanita itu istrinya dan yang wanita mengira itu suaminya, dan ternyata dugaannya keliru).

Kedua, serupa dari aspek pendapat imam, seperti melakukan hubungan badan dengan wanita yang sudah dinikahinnya. Tanpa menggukan waali dan saksi. Praktik ini di benarkan oleh salah satu imam madzab (Dawud adz-Dzahiri). Kalau mengikuti pendapatnya, maka melakukan hubungan badan dengan istri tidak dihukumi halal dan tidak haram.

 

MENCABUT PENYAKSIAN TALAK

Mencabut persaksian talak dapat menyebabkan wajibnya membayar mahr al-mitsl dalam kasus berikut : ada dua orang bersaksi di hadapan hakim, bahwa telah terjadi perceraian antar suami istri (Ramli Dan Ramlah). Berdasarkan keterangan tersebut, hakim memutuskan ikatan pernikahan antara Ramli dan Ramlah. Setelah di cerai atas vonis hakim.  Ternyata dua orang saksi tersebut mencabut kembali kesaksiannya  , maka kedua oarang saksi tersebut wajib membayar mahr al-mitsl kepada pihak suami (Ramli), dengan alasan bahwa mereka berdua telah menghalangi untuk mendapatkan hak-haknya atas sang istri.

 

MENYUSUI (RADHA’)

Radha’ dapat menyebabkan wajibnya membayar mahr al-mitsl dalam pemasalahn suami memiliki istri lebih dari satu, sedangkan di antara istrinya  ada yang sedang menyusu (di bawah dua tahun) . kemudian istri yang sudah dewasa menyusui istri yang masih banyi tersebut. Maka dengan demikian terjadi hubungan radho’ antara suami, istri dewasa dan istri bayi tersebut. Maka secara otomatis pernikahannya rusak, dengan alasan ada hubungan radha’ tersebut.  Berarti suami tidak bisa mendapatkan hak-haknya dari istri bayinya. Maka istri yang menyusui itu wajib memberikan separuh mahr al-mitsl-nya kepada suaminya, Dan suami wajib memberi separuh maskawin pada istri yang kecil. Sebab terjadi perceraian sebelum melakukan hubugan badan.

 

 

  1. KLASIFIKASI CALON ISTRI

 

Dilihat dari aspek pemasrahan terhadap walinya atau tidak, wanita yang di nikahkan ada yang di kenal dengan istilah  mufawwidhah dan bukan mufawwidhah. Istilah mufawwidhah terbagi menjadi dua ; pertama, menyerahkan kepada wali atau orang lain agar menentukan beberapa maskawin yang harus di berikan calom suami kepada wanita /calon istri. Kedua, wanita yang akan di nikahkan bilang kepada walinya , agar di nikahkan tanpa meminta maskawin dari calon suami.

Dalam permasalahan yang kedua , suami tetap wajib memberikan maskawin denagan salah satu dari tiga sebagai berikut :

  • Suami sendiri telah menentukan beberapa maskawin yang akan di berikan kepada istrinya,
  • Hakim menetapkan ukuran maskawin standar umum (mahr al-mitsl)  yang harus di berikan suami tehadap sang istri, bila terjadi sengketa antara wali dari wanita dan suami.
  • Suami wajib memberikan maskawin standar umum jika melakukan hubungan hubunagan badan dengan istrinya sebelum memberikan ketetapanbeberapa maskawin yang akan di berikan kepadanya, atau salah satu dari suami istri ada yang meninggal dunia sebelumada ketetapn maskawin suami.

Dalam masalah mufawwidhah, suami yang mencerai istrinya sebelum melakukan hubungan badan dengannya, berkewajiban membayar separuh maskawin yang sudah ditetapkan sendiri atau oleh hakim. Jika terjadinya perceraian sebelum ada ketetapan mahar, baik darinya atau dari hakim, maka tidak berkewajiban membayar apapun, tetapi wajib memberi mut’ah/konpensasi kepada istri yang di cerainya.

Istri mempunyai hak menolak jakan untuk melakukan hubungan badan atau yang lain pada suami yang belum menetapkan maskawin, atau sudah menetapkan maskawin kontan yang masih akan di berikan (belum di laksanakan).

 

 

  1. BAHAN CINCIN KAWIN UNTUK MASKAWIN

 

Dalam fikih terdapat kaidah umum mengenai apakah sesuatu yang dapat di jadikan sebagai mas kawin? Kaidah ituadalah, bahwa setiap sesuatu yang dapat dijadikan sebagai tsaman (alat penukaran) dalam jual beli atau akat sewa, juga dapat di jadikan sebagaimaskawin. Menurut pendapat imam az-Zarkasyi, pakaian milik calon suami yang hanya mencakupi untuk menutup aurat, tidak boleh di jadikan sebagaian maskawin. Bahkan suami yang memiliki pakaian yang hanya untuk menutupi aurat tidak boleh di buat untuk membayar mas kawin, namun ia di perbolehkan memberikan maskawin beruapa  kemanfaatan. Hal ini pernah terjadi pada zaman nabi, bahwa ketika salah satu sahabat akan menikahh dan di tanya tentan maskawinnya, dia bilang hanya punya pakaian yang melekat di badannya.

Akhirnya nabi bertanya, apakah dia dapat mengajar al-Qur’an? Sahabat tersebut menjawab bisa.  Lalau mengajar al-Qur’an itulah yang kemudian dijadikan sebagai maskawin, sebab itu merupakan suatu kemanfaatan.

 

Menurut imam Abu Ishaq  asy-Syirazi dalam al-Muhadzdzab, boleh memberikan maskawin berupa manfaat (jasa) kepada istrinya. Seperti mengajarinya al-Qur’an, menjadi pelayan istri dalam jangka waktu tertentu, atau jasa apa saja yang telah mendapat legalitas dari syariat. Pendapat ini di dasarkan pada ayat al-Qur’an sebagai berikut,

 

Berkatalah dia (Syuiaib) : “sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denaganku delapan tahun”. (QS.  AL-QASHASH [28]:27) .

 

Dalam ayat tersebut di jelaskan , bahwa mengembala di jadikan sebagai maskawin Nabi Musa , terhadap putri Nabi Syu’aib.

Manfa’at, dapat di jadikan maskawin dengan syarat-syarat berikut :

  • Ma’lum, di ketahui oleh suami dan walinya istri,
  • Boleh di sewa, seperti magajal al-Qur’an,
  • Suami dapat melakukan sendiri, kalau di dalam akad memang di sayaratkan harus suami yang melakukannya, atau menyewa orang lain, kalau tidak di syaratkan harus suami yang melakukan.

Ketentuan – ketentuan lain dari maskawin adalah tidak terdiri dari barang haram, seperti minuman keras , mengajar kitab injil, Mengajarkan al-Qur’an kepada orang kafir yang tidak senang pada agama islam dan lain sebagainnya, Demikian juga, Maskawin tidak boleh terdiri dari sesuatu yang tidak ada, tidak di ketahui ,dan tidak dapat di serahkan.

  1. BEBERAPA KONSEKWINSI

Perceraian sebelum terjadinya hubungan seksual antara suami dan istri dapat mengurangi separuh dari kewajiban maskawin yang harus di bayarkan. Sedangkan perceraian yang di sebabkan istri dapat menggagalkan semua mas kawin

 

Kalau terjadi perceraian antara suami istri setelah melakukan hubungan seksual, dan sebelum memenuhi maskawin yang berupa pengajar al-Qur’an terhadap istri, menurut pendapat yang pertama, suami harus mengajar melalui belakang satir, dan menurut pendapat kedua, suami dilarang mengajarnya sekalipun di balik satir, Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya fitnah. Sedangkan menurut qaul jadid dari imam Syafi’i, suami harus membayar ujrat al-mitsl/upah standar untuk menagajar.

 

SEMOGA ARTIKEL DI ATAS BISA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA

WASSALAM

Sumber: CINCIN KAWIN UNTUK MASKAWIN

Betapa mahalnya biaya sebuah cincin kawin


5 ALASAN HARGA CINCIN KAWIN MAHAL

Kami sering sekali menjumpai pasangan yang melupakan satu hal penting dari anggaran Sebuah pernikahan dan biaya cincin kawin. Ketika akhirnya mereka menyadari bahwa biaya cincin kawin  lupa dari perhatiannya, merekapun  langsung terburu-buru pergi ke toko perhiasan dan kaget  dan terkejut mengetahui betapa mahalnya biaya sebuah cincin kawin. Beberapa bahkan bertanya-tanya, apa sih yang menjadikan cincin kawin begitu mahalnya? Kami akan menjelaskan beberapa alasan kenapa biaya cincin kawin itu bisa mahal.

  1. Bahan

Biasanya, cincin kawin berbahan baku emas. Bagi laki-laki Muslim yang tidak ingin mengenakan cincin emas, maka paladium adalah pilihan yang umum. Ada juga sebagian yang memilih perak atau bahkan platina. Harga perak relatif lebih mudah daripada yang lainnya, sedangkan harga paladium biasanya dipatok sama dengan harga emas. Bagaimana dengan platina? Nah, platina biasanya jauh lebih mahal. Seperti biasa, prinsip ‘ada harga, ada rupa’ berlaku dalam menentukan bahan baku cincin. Harga perak memang lebih murah, tetapi kualitasnya tidak tahan lama. Secara pribadi, saya akan merekomendasikan emas atau paladium yang harganya moderate, dan tahan lama di banding perak.

  1. Berat atau Gramasi

Setelah menentukan bahan baku cincin, berikutnya kamu harus menentukan berat cincin. Ya, berat cincin turut menentukan biaya cincin. Untuk mengetahui gramasi cincin kamu dan pasangan kamu, tentukan dulu model cincin yang kalian berdua inginkan. Biasanya, pemilik toko perhiasan bisa membantu dalam menakar gramasi cincin dengan melihat model cincin dan ukuran jari kalian berdua. Kalau jarimu panjang dan gemuk, sedangkan jari pasanganmu panjang dan kurus, mungkin cincin kamu akan membutuhkan 4 gr emas, sedangkan pasanganmu hanya 3 gr emas. Lain halnya kalau jari kalian sama-sama panjang dan gemuk, mungkin kalian akan membutuhkan 8 gr untuk dua cincin. Semakin besar gramasi cincin kawin kamu, maka otomatis cincin kawinmu akan menjadi semakin mahal.

  1. Kadar bahan

Pahamilah bahwa tidak ada cincin yang terbuat dari logam murni. Kalaupun ada, harganya (pasti) selangit. Umumnya, kadar bahan dalam cincin kawin yang dijual di toko-toko perhiasan itu besarnya sekitar 75%. 25% sisanya adalah logam campuran. Kalau kamu menginginkan persentase yang lebih besar, misalnya 80%, bisa-bisa saja, tetapi harganya pun akan lebih mahal. Sama seperti gramasi, semakin besar persentase logam murni dalam cincin kawin kamu, maka otomatis cincin kawinmu akan menjadi semakin mahal.

  1. Karat berlian

Sebetulnya karat itu apa sih? Karat adalah satuan massa yang digunakan untuk mengukur berat berlian. 1 karat kurang lebih setara dengan 0,2 gram. Kini berlian memang telah menjadi penghias cincin kawin paling umum dan paling populer, tetapi di satu sisi harganya pun relatif mahal. Lagi-lagi, sama seperti kadar bahan dan gramasi, semakin besar karat berlian yang kamu pilih berarti semakin besar juga potongan berlian pada cincin kawinmu dan semakin mahal cincin kawinmu.

  1. Ongkos pengerjaan

Ini adalah faktor penentu yang cukup sulit ditebak, karena tiap toko perhiasan mematok harga yang berbeda-beda. Di satu sisi, ongkos pengerjaan juga menjadi satu-satunya faktor yang memungkinkan kamu untuk mengeluarkan jurus terbaik dalam bernegosiasi alias tawar-menawar. Penting juga untuk kamu ketahui bahwa biasanya toko perhiasan yang berlokasi di mall mematok ongkos pengerjaan yang jauh dan lebih mahal jika dibandingkan toko perhiasan yang berlokasi di pusat perhiasan.

Itulah 5 alasan yang sangat mempengaruhi biaya cincin kawin, mudah-mudahan 5 alasan tadi dapat membantu anda dalam menentukan budget pernikahan dan cincin kawin, Semoga bermanfaat.

Sumber: Betapa mahalnya biaya sebuah cincin kawin